Bali,Duta Berita Nusantara.com
Dukungan Penuh terhadap Polda Bali atensi Kapolri sikat Premanisme Berkedok Wartawan. Hal ini sangat meresahkan masyarakat Bali. Daniel Simangunsong S.H.,M.H selaku Praktisi Hukum Indonesia saat di temui awak media tanggal 26/05/2025 saat dihubungi via Wa ‘ beberapa peristiwa sangat miris dan memilukan .
Terkait kebrutalan oknum wartawan RZK dan kelompoknya Dengan Menjual Nama Wartawan Polda Bali,dugaan memeras serta pengancaman dengan menaikan pemberitaan, apabila Pengusaha Se bali tidak memberikanTuntutan serta sejumlah nominal yang mereka minta.
Ada pun beberada aduan Pengusaha SPBU, Gass, Pengusaha hasil laut di Bali membenarkan. Padahal kita tahu tugas Wartawan sebenarnya apa bukan sebagai Pelaku Kejahatan.
Pemerasan adalah perbuatan yang sangat merugikan dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum apalagi yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan tersebut mengaku sebagai wartawan media online, sangat di sayangkan apabila yang diduga pelaku ini tidak di secepatnya di ringkus, akan ada timbul korban-korban lain dan citra wartawan di indonesia akan buruk dikalangan masyarakat dikarenakan oknum pelaku yang diduga berkedok wartawan.
Sementara itu, pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.
Masyarakat juga perlu berhati-hati dan tidak takut untuk melaporkan kasus pemerasan kepada pihak berwenang Terutama Ke Polda Bali karena akan memudahkan kepada pihak-pihak penegak hukum untuk meringkus dan membasmi tindak kejahatan yang di lakukan para oknum terduga pelaku tindak pidana pemerasan.
Oleh karena itu saya meminta secara tegas Pihak penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) Polda Bali untuk mengambil tindakan tegas terhadap terduga pemerasan dan memberikan dukungan kepada korban, agar dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan. (Tim)*