Lima Cagar Budaya Palembang Menuju Status Provinsi dan Nasional, Jembatan Ampera, Masjid Agung, hingga Gedung Ledeng Berpeluang Naik Kelas
Palembang,- Duta Berita Nusantara.com
Lima cagar budaya di Kota Palembang berpeluang besar ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Sumatera Selatan, bahkan nasional. Kelima objek tersebut yakni Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II Jayo Wikramo, Masjid Lawang Kidul, Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Gedung Ledeng (Kantor Wali Kota Palembang).
Potensi ini mengemuka dalam rapat kajian pemeringkatan yang digelar Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan di Aula Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Rabu (4/6).
Rapat dipimpin Ketua TACB Provinsi Sumsel, Dr. Sondang M. Siregar, serta dihadiri anggota TACB provinsi dan kota, di antaranya Ari Siswanto, Drs. Yudi Syarofi, Samsuddin SS, Dr. Aryandini Novita SS., M.Si., Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M., Kemas Ari Panji, S.Pd., M.Si., Nyimas Ulfah Aryeni, dan Jumanah (via Zoom). Hadir pula perwakilan Disbudpar Sumsel dan Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
Kepala Seksi Cagar Budaya Disbudpar Sumsel, Agung Saputro, menjelaskan bahwa pemeringkatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong lima objek tersebut naik ke level yang lebih tinggi. “Objek-objek ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota, dan sekarang tengah dikaji untuk masuk dalam daftar cagar budaya tingkat provinsi. Nilai historis dan budayanya sangat kuat,” ujarnya.
Menurut Agung, dokumen pendukung untuk pengajuan sudah relatif lengkap, meski masih ada beberapa perbaikan administratif yang harus diselesaikan. “Perbaikannya tidak terlalu signifikan. Jika segera disempurnakan, proses pengusulan ke tingkat provinsi, bahkan nasional, bisa dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.
Ketua TACB Provinsi Sumsel, Dr. Sondang M. Siregar, menambahkan bahwa kelima objek memiliki kekhasan yang layak diakui secara luas. “Jembatan Ampera, Masjid Agung, Museum SMB II, dan bangunan lainnya mencerminkan identitas budaya Sumsel yang tidak ditemukan di provinsi lain. Inilah yang menjadi dasar utama untuk menetapkannya sebagai cagar budaya tingkat lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menilai, saat ini berkas dokumen kelima objek tersebut baru memenuhi sekitar 60 persen dari kebutuhan standar nasional. “Sisanya, sekitar 40 persen, masih perlu disempurnakan—baik dari sisi narasi sejarah, kepemilikan, maupun nilai-nilai pentingnya. Namun, pada prinsipnya sudah layak untuk diusulkan,” tegasnya.
Selain nilai sejarah kolonial, bangunan-bangunan tersebut juga masih berfungsi aktif. Masjid Agung dan Masjid Lawang Kidul masih digunakan sebagai tempat ibadah. Gedung Ledeng pun masih aktif digunakan sebagai kantor pemerintahan. “Fungsi yang masih berjalan hingga kini menunjukkan keberlanjutan nilai dari bangunan-bangunan tersebut. Ini menjadi aspek penting dalam penilaian,” jelas Sondang.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kota dan provinsi, diharapkan dapat mempercepat proses penetapan. “Ini momen penting bagi Palembang untuk mengangkat warisan budayanya ke tingkat nasional. Kita optimistis lima cagar budaya ini segera mendapatkan pengakuan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Jika artikel ini akan dimuat dalam rubrik budaya, berita daerah, atau feature khusus, saya juga bisa bantu menyesuaikan judul dan lead-nya agar lebih menarik untuk segmen pembaca tertentu.(Ali Goik/Dbn)