Duta Berita Nusantara | Kuta Utara, Badung
Anggota Komite I Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan DPD RI sekaligus Anggota Badan Kerja Sama Parlemen serta Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.WS III, S.E., (M.Tru), M.Si., memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Camat Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa, (4/8/2026).
Rapat tersebut membahas pengawasan penyelenggaraan kegiatan lari di kawasan Canggu, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas Komunitas Entourage Run Club, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan kelancaran arus lalu lintas.
RDP berlangsung produktif dengan dihadiri Kapolsek Kuta Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, serta pihak Imigrasi. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa kegiatan lari pada dasarnya tidak dilarang, namun harus diselenggarakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Terdapat tiga ketentuan utama yang disepakati. Pertama, setiap penyelenggara wajib memperoleh izin dari Kepolisian sebelum kegiatan dilaksanakan. Kedua, penyelenggara diharapkan memberikan kontribusi kepada desa maupun desa adat dalam bentuk dana punia. Ketiga, penyelenggara wajib berbadan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan itu, warga negara asing (WNA) yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara tidak diperkenankan menggelar kegiatan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas maupun pembuatan konten tanpa izin juga tidak dibenarkan. Kepolisian akan melakukan penilaian serta pengawasan langsung terhadap setiap kegiatan di lapangan. Meski demikian, kegiatan olahraga tetap didukung sebagai bagian dari pengembangan Bali Sport Tourism, selama dilaksanakan dengan mematuhi peraturan dan menjaga ketertiban umum.
Dalam kesempatan yang sama, juga dibahas rencana pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Desa yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah partisipasi perusahaan dalam mendukung pembiayaan pemeliharaan pura, kegiatan keagamaan, pelestarian kebudayaan, serta pembangunan fasilitas sosial di desa.
Sebagai tahap awal, tiga desa dan tiga kelurahan di Kecamatan Kuta Utara akan dijadikan wilayah percontohan. Program tersebut ditargetkan diresmikan sebelum akhir tahun 2026 dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung guna memastikan pengelolaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Terkait pengawasan terhadap WNA, Arya Wedakarna menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa adanya diskriminasi. Pelanggaran ringan sebaiknya diselesaikan melalui pembinaan dan edukasi, sedangkan pelanggaran berat tetap dipublikasikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti keberadaan Program Golden Visa yang memberikan hak tinggal dan bekerja bagi WNA sekaligus menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus bersikap konsisten dengan tetap memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi WNA yang mematuhi aturan.
Arya Wedakarna menegaskan bahwa persoalan politik tidak boleh dicampuradukkan dengan sektor pariwisata. Wisatawan dari berbagai negara harus tetap diterima dengan baik selama menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia juga mengapresiasi masyarakat Bali yang selama ini dikenal ramah dalam menyambut serta melindungi setiap tamu tanpa mudah terprovokasi oleh berbagai isu.
Kedepan, pengaturan dan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus disempurnakan melalui penyempurnaan regulasi, dengan Imigrasi tetap menjadi institusi yang memiliki peran utama dalam pengawasan di lapangan.













