Duta Berita Nusantara | Jakarta, 14 April 2026
Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Persidangan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa korporasi antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan Mahayu untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan penetapan majelis hakim mengenai penyitaan aset berupa dana di rekening bank yang berada di Singapura.
Dalam keterangannya, Mahayu menjelaskan bahwa peran Atase Kejaksaan mencakup dukungan penanganan perkara lintas negara melalui koordinasi dan kerja sama hukum dengan otoritas setempat berdasarkan mekanisme bilateral.
Ia menyebut, dalam perkara ini pemerintah Indonesia mengajukan bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Pemerintah Singapura sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Kutipan Eksklusif
“Proses Mutual Legal Assistance ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk memastikan bahwa penyitaan aset di luar negeri dilakukan secara sah dan diakui secara hukum internasional,” ujar Mahayu dalam keterangannya di persidangan.
Ia menambahkan, seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap sistem hukum kedua negara.
“Kami memastikan setiap langkah berjalan sesuai due process of law, sehingga hasilnya tidak hanya kuat secara hukum nasional, tetapi juga diakui oleh otoritas negara mitra,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pengembalian aset di luar negeri berbeda dengan di dalam negeri, karena harus melalui MLA serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, aset berupa dana yang berada di rekening bank di Singapura telah berstatus diblokir oleh otoritas setempat.
Dalam proses tersebut, Mahayu juga berperan aktif melakukan koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.
Menurutnya, Pemerintah Singapura memberikan respons positif terhadap permintaan bantuan hukum dari Indonesia, termasuk melalui pelaksanaan casework meeting pada Desember 2025 sebagai bagian dari pemenuhan dokumen pendukung.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang lintas negara.
Sumber:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Siaran Pers, 14 April 2026)
Editor: Redaksi DBN














