Duta Berita Nusantara| Jakarta, Selasa 14 April 2026
Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antar penegak hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. yang disaksikan secara langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Adapun kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. Kerja sama ini tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa dan Hakim kerap kali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.
“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,” ujar Jaksa Agung.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan kedua institusi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PERSAJA dan IKAHI.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM














