Jakarta | Duta Berita Nusantara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilang atau tidak lengkapnya dokumen tanah wakaf bukan berarti proses sertipikasi tidak dapat dilakukan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui isbat wakaf di Pengadilan Agama sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
Menurut Nusron, apabila dokumen wakaf atau alas hak tidak lagi tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Setelah penetapan isbat diterbitkan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang selanjutnya menjadi dasar pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga diterbitkannya sertipikat wakaf.
“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi, seperti hilangnya dokumen alas hak, dokumen yang tidak lengkap, atau ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.
Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah wakaf tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga aset wakaf memperoleh kepastian hukum.
Menteri Nusron menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Nusron menilai sertipikat wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting agar aset wakaf terhindar dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di masa mendatang, termasuk saat terjadi pergantian generasi pengelola.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi kendala administrasi diminta tidak mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.
“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengajak organisasi keagamaan, para nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Menurutnya, kepastian hukum atas aset wakaf akan memberikan perlindungan yang lebih baik sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Pemerintah berharap melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, seluruh aset keagamaan di Indonesia memiliki legalitas yang jelas, terlindungi secara hukum, serta mampu memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rilis resmi dipublikasikan 10 Juli 2026.













