BeritaPalembangPolitikSumsel

DPRD Sumsel Pastikan Fit and Proper Test KPID Transparan Meski Ditunda

5
×

DPRD Sumsel Pastikan Fit and Proper Test KPID Transparan Meski Ditunda

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan periode 2025–2028 dipastikan baru akan digelar pada awal Mei 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat padatnya agenda internal dewan.

Pelaksanaan uji kelayakan tersebut menjadi kewenangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Komisi I, yang dijadwalkan akan menguji 21 kandidat hasil seleksi awal tim seleksi.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Meillinda, menyebut penundaan terjadi karena adanya pembahasan panitia khusus (pansus) serta agenda koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, pihaknya memastikan proses seleksi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelaksanaannya kemungkinan awal Mei. Kami akan mencari kandidat terbaik yang benar-benar memahami bidang penyiaran untuk mengisi posisi di KPID,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel, M. Anwar Syadat, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat resmi dari tim seleksi yang memuat 21 nama peserta yang lolos tahap awal.

Menurutnya, seluruh mekanisme penilaian akan dibahas secara kolektif oleh Komisi I DPRD Sumsel, termasuk teknis pelaksanaan uji kelayakan yang masih menunggu arahan pimpinan dewan.

“Harapan kami, yang terpilih nanti benar-benar memiliki kapasitas, memahami bidang penyiaran, dan mampu menjalankan fungsi KPID secara optimal,” jelasnya.

Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Sumsel, Taufik Abdullah, memastikan proses seleksi akan berlangsung transparan dan profesional. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan dalam tahapan seleksi tersebut.

Uji kelayakan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan komisioner KPID Sumsel yang diharapkan mampu menjaga kualitas penyiaran di daerah serta menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan akuntabel.

Sumber:

Humas DPRD Provinsi Sumsel