Scroll untuk baca artikel
Bandung

Edukasi tentang “Kenakalan Remaja Berujung Pidana” Oleh Polsek Wilayah Gedebage Kota Bandung di SMK Muhammadiyah 3 Bandung

7
×

Edukasi tentang “Kenakalan Remaja Berujung Pidana” Oleh Polsek Wilayah Gedebage Kota Bandung di SMK Muhammadiyah 3 Bandung

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Bandung

Polsek Gedebage kota Bandung memberikan edukasi materi tentang kenakalan remaja yang saat ini sedang marak di berbagai daerah yang berujung pada pidana, kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (21/07/2026) yang diwakili oleh Erwin Selaku Perwakilan dari Polisi Sektor Gedebage di SMK Muhammadiyah 3 Bandung, dalam rangka kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)

Dalam Presentasinya Erwin mengawali pemaparan dengan memberikan pengertian tentang kenakalan remaja itu sendiri yakni bahwa “ Kenakalan Remaja adalah Perilaku yang menyimpang dari norma sosial, hukum, dan moral. Sering dimulai dari pelanggaran ringan, lalu meningkat menjadi kejahatan” dan memberikan pengertian Batasan antara kenakalan dan Pidana diantaranya:

• Kenakalan: masih bisa dibina melalui pendekatan sosial dan keluarga.

• Pidana: telah memenuhi unsur delik hukum (melanggar KUHP atau UU khusus). Contoh: tawuran dengan korban luka berat → masuk kategori

• penganiayaan (Pasal 351 KUHP).

Lalu beliau melanjutkan Kembali tentang jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya Tawuran dan kekerasan antar pelajar, Balapan liar dan geng motor, Penyalahgunaan narkotika, alkohol, dan rokok, Seks bebas dan pornografi, Perundungan (bullying), Kejahatan siber (cyberbullying, hacking, penipuan online).

Erwin menjelaskan satu persatu jenis-jenis kenakalan remaja, agar siswa siswi memahami tentang bahayanya kenakalan kenakalan remaja pada akhir-akhir ini.

Dalam pemaparannya Erwin menyebutkan penyebab kenakalan remaja itu diantaranya:

• Keluarga: kurang kasih sayang, perceraian, pola asuh keras.

• Lingkungan: teman sebaya yang buruk.

• Media Sosial: tontonan kekerasan, konten negatif.

• Ekonomi: tekanan hidup dan keinginan instan.

• Kurangnya pendidikan moral dan agama

Erwin menyampaikan dampak hukum bagi remaja & dampak sosial

Tercatat dalam sistem hukum (meskipun terbatas), Kehilangan kebebasan sementara (LPKA), Terhambatnya pendidikan, Trauma psikologis dan rasa bersalah, Stigma negatif dari lingkungan, Hilangnya kepercayaan diri, Kesulitan mencari pekerjaan di masa depan, Retaknya hubungan keluarga.

Kemudian upaya pencegahan yang harus dilakukan adalah Pembentukan karakter melalui keluarga dan Pendidikan, Kampanye literasi digital, Peningkatan pengawasan sekolah,orang tua, Membangun komunitas remaja positif dan kreatif. Agar generasi zaman sekarang terselamatkan dari bahaya -bahaya yang dapat merusak masa depan.

Di akhir kesimpulan disebutkan Kenakalan remaja bisa menjadi awal dari tindak pidana jika tidak dicegah, Pentingnya bimbingan, kasih sayang, dan kesadaran hukum, “Hukum bukan untuk menakuti, tapi untuk melindungi dan mendidik.”, Mari jadikan remaja sebagai generasi sadar hukum dan berakhlak.

Tim Penulis : Asep Kirman & Syifa Fajar Qolbi – Bandung