BeritaHukrimNasional

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional

8
×

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN Kawal Program Pembangunan Nasional

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. memaparkan materinya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang diselenggarakan di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 11 Mei 2026.

Dalam paparannya, Jamdatun menegaskan bahwa institusi Kejaksaan sedang berada dalam fase transformasi besar sesuai amanat RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. Transformasi ini menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal (Jaksa Pengacara Negara) sebagai One State Legal Voice atau satu suara hukum negara.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Prof. Narendra Jatna.

Dalam visi besarnya, Jamdatun memaparkan bahwa posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab untuk menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

“Dengan posisi ini, Kejaksaan tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum pasif, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara yang aktif melakukan mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional,” imbuh Jamdatun.

Implementasi nyata dari peran baru ini terlihat pada mandat JPN untuk mengawal berbagai program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintah saat ini. JPN diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum yang mendalam pada program-program krusial seperti Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat akselerasi Pembangunan,” terang Jamdatun

Selain aspek litigasi di persidangan, Jamdatun menekankan pentingnya penguasaan terhadap strategi non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution atau mediasi. Penggunaan jalur mediasi dan arbitrase dinilai jauh lebih efisien untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi guna menjaga stabilitas administrasi pemerintahan tanpa menguras energi negara di ruang sidang.

Dalam konteks pengelolaan aset, JPN diharapkan mampu bertindak cepat dalam melakukan inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur dan didukung penuh oleh pemanfaatan teknologi digital serta data yang terintegrasi.

Transformasi paradigma ini pada akhirnya bermuara pada perubahan sistem penilaian kinerja yang lebih substansial melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Keberhasilan seorang Jaksa Pengacara Negara kini tidak lagi diukur semata-mata dari banyaknya jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif yang dihasilkan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, professional dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan asset dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” pungkas Jamdatun.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, B. Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan JPN se-wilayah Banten.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM