Duta Berita Nusantara | Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan perkembangan terbaru usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Terdakwa Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi Saudari Ina Liem yang dihadirkan oleh penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier. JPU menilai bahwa ahli tersebut telah melakukan penggiringan opini di media sosial selama berbulan-bulan terkait perkara ini.
Selain itu, saat diuji dalam persidangan, ahli mengaku tidak mengetahui data elektronik maupun kajian teknis yang mendasari perkara, sehingga pernyataannya dinilai hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat. JPU juga menyoroti sikap ahli yang berusaha menjawab seluruh persoalan di luar kompetensinya, mulai dari masalah pengadaan hingga pendidikan negara, yang dianggap justru mengaburkan fokus keahliannya.
“Terkait kehadiran saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan, persidangan justru mengungkap fakta bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim,” ujar JPU Roy Riady.
“Meski para guru membenarkan adanya pengadaan tersebut, mereka mengakui bahwa perangkat Chromebook hanya digunakan setahun sekali untuk keperluan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” imbuhnya.
Temuan itu diperkuat dengan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 yang menunjukkan rendahnya penggunaan perangkat dalam proses belajar-mengajar sehari-hari.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU meyakini bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan merupakan bentuk pemborosan anggaran negara.
Pengadaan CDM ini memberikan dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp600 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook ini membengkak dari estimasi awal sebesar Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun. JPU berharap seluruh pihak dapat bersikap profesional dan menjaga independensi demi transparansi jalannya persidangan.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM














