BeritaHukrimNasional

JPU Tegaskan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, Saksi yang Hadir Perkuat Dakwaan

7
×

JPU Tegaskan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, Saksi yang Hadir Perkuat Dakwaan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan pernyataan terkait persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2020-2022 yang berlangsung pada Selasa 14 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menilai bahwa kehadiran saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Nadiem Makarim justru semakin memperkuat dakwaan jaksa.

“Hal ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” imbuh JPU Roy Riady.

JPU juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut di persidangan dengan mempertanyakan efektivitas perangkat yang telah diadakan. Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa pengadaan ini berbanding terbalik dengan kualitas mutu pendidikan yang gagal, di mana data menunjukkan IQ pendidikan anak Indonesia pada tahun 2022 berada di angka yang rendah yaitu 78.

“Kondisi ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah-daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” ujar JPU menambahkan.

Lebih lanjut, JPU membantah keras klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini. JPU menegaskan bahwa audit investigasi dari BPKP secara terang-terangan telah menyatakan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.

Selain itu, kesaksian dari ahli IT dan pihak Pusdatin memperkuat temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan. JPU juga memaparkan adanya perbedaan antara audit kinerja dengan audit investigasi untuk meluruskan fakta mengenai ketidaktepatan sasaran serta kemahalan harga dalam pengadaan tersebut.

Pada akhirnya, JPU memandang pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah ini sebagai proyek yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Berdasarkan data Pusdatin, laptop tersebut jarang digunakan untuk proses belajar mengajar harian dan hanya mengalami peningkatan penggunaan pada saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) saja.

“Kegagalan ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan tercapainya kualitas mutu pendidikan 12 tahun,” pungkas JPU Roy Riady.

Sumber resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM