Musi Banyuasin

Kapolsek Keluang Tegaskan Penanganan Mobil Tangki Pengangkut Minyak Mentah Sesuai Prosedur

8
×

Kapolsek Keluang Tegaskan Penanganan Mobil Tangki Pengangkut Minyak Mentah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

MUSI BANYUASIN | Duta Berita Nusantara

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelepasan sebuah mobil tangki pengangkut minyak mentah yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Keluang.

Menurut AKP Apriansyah, seluruh rangkaian penanganan kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak mentah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang melibatkan fungsi terkait.

“Dalam setiap penindakan, kami bekerja sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan petunjuk pimpinan. Semua kendaraan yang diamankan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar AKP Apriansyah.

Ia menjelaskan, tidak seluruh kendaraan yang diamankan otomatis memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan secara objektif.

Terkait kendaraan tangki bernopol BG 8584 EE yang menjadi sorotan publik, Kapolsek menegaskan bahwa pengembalian unit kendaraan dilakukan setelah melalui mekanisme yang berlaku dan bukan karena adanya praktik di luar ketentuan hukum.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut mengangkut minyak mentah.

Namun setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena itu kendaraan dikembalikan kepada pemilik sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, minyak mentah yang menjadi barang bukti tetap diamankan oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Apriansyah juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memengaruhi opini publik.

Pihak Polsek Keluang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, termasuk praktik pengangkutan maupun pengelolaan minyak tanpa izin, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.