Duta Berita Nusantara | BANDUNG
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jawa Barat tertanggal 21 Oktober 2026, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka pada Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial A.F., yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan pada hari tersebut. Penundaan dilakukan setelah penasihat hukum yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan dokter dan memohon penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dugaan Penggelembungan Besaran Tunjangan
Dalam keterangan resminya, Kejati Jawa Barat menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2021. Saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang (appraisal) dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD berinisial S.
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut.
Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilampiri draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut keterangan Kejati Jawa Barat, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidiair yang disebutkan dalam keterangan resmi tersebut adalah Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jawa Barat menyatakan bahwa penahanan terhadap S dan I.H. dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Sementara itu, proses hukum terhadap A.F. masih berlanjut sesuai dengan tahapan penyidikan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah untuk tunjangan pejabat legislatif dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, status tersangka tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, 21 Oktober 2026.












