BeritaHukrimPalembangSumsel

Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Sungai Lalan, Menang Praperadilan Gratifikasi Irigasi Muara Enim

3439
×

Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Sungai Lalan, Menang Praperadilan Gratifikasi Irigasi Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Penyidik sita barang bukti elektronik, sementara gugatan praperadilan dua tersangka ditolak PN Palembang

Duta Berita Nusantara | Palembang

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor transportasi air.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, terkait perkara dugaan tipikor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sumsel, penggeledahan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Musi Banyuasin, sebuah kantor swasta di kawasan Kalidoni Palembang, serta rumah salah satu saksi di wilayah Gandus.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” demikian keterangan resmi yang disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Menang Praperadilan

Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga mencatat kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 15 April 2026, dipimpin hakim tunggal Qory Oktarina, S.H.

Permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka KT dan RA melalui kuasa hukum mereka dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang.

Pihak Kejati Sumsel menyatakan akan terus melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.