Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

KPK Dorong Peran Penyuluh Antikorupsi Perkuat Budaya Integritas di Sumatera Selatan

21
×

KPK Dorong Peran Penyuluh Antikorupsi Perkuat Budaya Integritas di Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pemberantasan korupsi berbasis partisipasi masyarakat melalui penguatan peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API). Kedua profesi tersebut menjadi ujung tombak penyebarluasan nilai-nilai integritas sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga komunitas.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi KPK untuk membangun ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan, dengan mendorong semakin banyak masyarakat terlibat sebagai agen perubahan di daerah masing-masing.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Cahya H. Harefa dalam Dialog Palembang Siang bertema “Menguatkan Budaya Antikorupsi Melalui Peran Penyuluh Antikorupsi” yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Palembang, Selasa lalu (21/7).

Cahya menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum. KPK menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan yang dikenal dengan Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah menumbuhkan kesadaran dari dalam diri setiap individu agar tidak melakukan korupsi, meskipun memiliki kesempatan. Nilai-nilai integritas harus tumbuh dari hati dan menjadi bagian dari perilaku sehari-hari,” ujar Cahya.

Menurutnya, keberhasilan membangun budaya antikorupsi sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, KPK terus mendorong masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan, untuk mengambil peran sebagai Penyuluh Antikorupsi maupun Ahli Pembangun Integritas agar nilai-nilai integritas semakin luas menjangkau berbagai lingkungan kehidupan.

Dialog tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Forum Aliansi Master Penyuluh Ranah Antikorupsi (AMPERA) Sumatera Selatan, Riznandi, dan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Alphonsyah Putera.

Riznandi menjelaskan, PAKSI dan API merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan antikorupsi. Menurutnya, masih terdapat sejumlah praktik korupsi yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi yang oleh sebagian masyarakat masih dianggap sebagai hal yang biasa.

“Terutama pemberian kepada guru. Ini yang pelan-pelan kami lakukan agar paham dulu aturannya dan nanti bisa mengerti praktik gratifikasi apa yang kemudian tidak dibolehkan,” jelas Riznandi.

Ia menambahkan, Forum AMPERA Sumatera Selatan saat ini memiliki 58 anggota yang berasal dari berbagai profesi dan tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Para anggota secara mandiri dan berkelanjutan melaksanakan edukasi antikorupsi di lingkungan masing-masing, mulai dari perkantoran, sekolah, hingga komunitas masyarakat.

Berbagai kegiatan edukasi juga telah dilakukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA, kepala desa, hingga anggota DPRD. Pendekatan pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik peserta agar pesan antikorupsi lebih mudah dipahami dan diterapkan, mulai dari mendongeng, pemutaran film, diskusi interaktif, hingga penyampaian materi dengan metode yang menyenangkan.

Dari sisi pemerintah daerah, Alphonsyah Putera menegaskan bahwa PAKSI merupakan mitra strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, pemerintah daerah dan KPK tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun budaya integritas.

“PAKSI menjadi jembatan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Mereka bukan hanya pengawas, tetapi juga agen perubahan yang membantu membangun budaya antikorupsi di kalangan ASN maupun masyarakat,” ujarnya.

Komitmen tersebut juga diwujudkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui penyelenggaraan kelas sosialisasi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin terlibat sebagai Penyuluh Antikorupsi. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, KPK, dan masyarakat dalam membangun tata kelola yang berintegritas.

Sejalan dengan itu, KPK terus memberikan dukungan melalui berbagai program penguatan kapasitas, pelatihan lanjutan, serta penyediaan materi edukasi yang dapat dimanfaatkan oleh para penyuluh di daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pendidikan antikorupsi sekaligus memperkuat ekosistem integritas di berbagai sektor.

Menutup dialog, Cahya mengajak masyarakat untuk memulai pembangunan budaya antikorupsi dari lingkungan terdekat. Menurutnya, menjadi pribadi yang berintegritas tidak harus menunggu seseorang memiliki sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi.

“Mulailah dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Biasakan perilaku jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Hal-hal sederhana seperti tidak menyontek di sekolah merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi. Ketika semakin banyak orang berintegritas, maka budaya antikorupsi akan tumbuh semakin kuat di masyarakat,” pungkasnya.

Sumber Resmi:

Tim Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

#KPK RI

#JurnalisLawanKorupsi