Scroll untuk baca artikel
BeritaKPKNasional

KPK Petakan Tiga Titik Rawan Korupsi APBD, Potensi Kebocoran Daerah Rp2,37 Triliun Berhasil Dimitigasi

9
×

KPK Petakan Tiga Titik Rawan Korupsi APBD, Potensi Kebocoran Daerah Rp2,37 Triliun Berhasil Dimitigasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | Duta Berita Nusantara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan tiga titik rawan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni pada tahap perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Melalui mekanisme Early Warning System pada instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), selama Semester I Tahun 2026 KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp2,37 triliun.

Nilai tersebut bukan merupakan hasil penyitaan maupun pengembalian kerugian negara, melainkan potensi kebocoran anggaran yang berhasil dicegah sejak dini. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebelum anggaran dijalankan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan integritas dan pencegahan korupsi harus dibangun secara berkelanjutan melalui komitmen pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).

“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pengambilan kebijakan,” tegas Ely.

Penganggaran Jadi Area Paling Rawan

Dari total mitigasi risiko sebesar Rp2,37 triliun, area penganggaran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp1,58 triliun.

Sementara itu, area perencanaan mencatat mitigasi risiko sebesar Rp715 miliar, sedangkan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp71 miliar.

Menurut Ely, besarnya nilai mitigasi tersebut menunjukkan bahwa potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak tahap awal sehingga pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan koreksi sebelum berdampak pada kerugian negara.

“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca, semuanya dapat dilihat secara transparan. Jika sudah ada niatan yang menyimpang, maka bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Pemetaan Berdasarkan Pola Perkara Korupsi

KPK menyusun pemetaan tiga titik rawan tersebut berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang dalam penanganan kasus-kasus sebelumnya.

Selain ketiga area tersebut, MCSP juga mencakup lima area lain, yaitu pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi pajak daerah.

Di Jawa Timur, misalnya, perkara suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang pada 2015 menunjukkan tingginya risiko korupsi pada tahap perencanaan.

Sementara perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2019–2022 memperlihatkan kerentanan pada proses penganggaran.

Adapun operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi pembelajaran penting mengenai risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak menghakimi. Kami ingin mendampingi pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang,” ujar Ely.

Pokir, Bansos, hingga E-Purchasing Jadi Sorotan

Dalam pemetaan tersebut, KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang memerlukan perhatian serius.

Pada tahap perencanaan, potensi penyimpangan ditemukan pada belanja daerah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, terutama usulan yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), usulan lintas daerah pemilihan, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan usulan awal.

“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan karena seluruh proses saling berkaitan,” kata Ely.

Sementara pada tahap penganggaran, KPK menemukan potensi penyimpangan berupa perjalanan dinas fiktif, honorarium yang tidak wajar, duplikasi anggaran reses, hingga penyimpangan belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan daerah.

Sedangkan pada sektor pengadaan barang dan jasa, indikator risiko yang ditemukan antara lain penyedia yang berulang kali memenangkan paket pekerjaan, aktivitas sistem yang tidak wajar, serta potensi pengondisian dalam mekanisme e-purchasing.

“Asas pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Namun bukan berarti mekanisme ini sepenuhnya tertutup dari potensi pengondisian,” jelas Ely.

Sejumlah Daerah Berhasil Lakukan Perbaikan

KPK mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan berhasil melakukan penyesuaian terhadap 76,2 persen pos belanja hibah.

Pemerintah Kabupaten Pacitan melakukan efisiensi sebesar 45 persen pada anggaran bantuan sosial.

Sementara Pemerintah Kabupaten Jombang berhasil menyelesaikan mitigasi 100 persen terhadap potensi kebocoran pada pos bantuan keuangan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah senilai Rp26 miliar melalui perbaikan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Setya Nugraha, menegaskan bahwa peran APIP sangat menentukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Perkuat peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan. Jika terdapat keraguan, segera berkonsultasi dengan BPKP maupun LKPP sebagai langkah mitigasi,” ujarnya.

Lima Strategi Pencegahan Korupsi

Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK merekomendasikan lima langkah utama untuk memperkuat integritas pemerintah daerah, yaitu:

Memperkuat peran APIP sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan.

Meninjau kembali perencanaan anggaran pada pos dana hibah, bantuan sosial, Pokir DPRD, dan bantuan keuangan.

Melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap belanja hibah untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.

Melakukan pemantauan berkala bersama antara KPK dan pemerintah daerah sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 39 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Provinsi Bali, yang terdiri atas kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan mencegah korupsi sejak tahap perencanaan pembangunan.

Sumber Resmi:

Tim Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

#JurnalisLawanKorupsi