Scroll untuk baca artikel
AgamaBerita

Masjid rujukan Umat, Masjid Raya Syekh Zayed Solo Khatamkan Kitab Fathul Muin dan Mulai Kaji Kitab Mahalli bersama Dr. KH. Mustain Nasoha

5
×

Masjid rujukan Umat, Masjid Raya Syekh Zayed Solo Khatamkan Kitab Fathul Muin dan Mulai Kaji Kitab Mahalli bersama Dr. KH. Mustain Nasoha

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | SOLO

Pengajian kitab Fathul Mu’in di Masjid Raya Syekh Zayed Solo mencapai khataman pada Ahad malam, 11 Oktober 2026, bakda Magrib. Kegiatan yang dibimbing Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha tersebut dihadiri peserta pengajian.

Khataman ini menandai berakhirnya rangkaian pengajian yang berlangsung secara rutin sejak September 2022. Selama lebih dari empat tahun, peserta mendalami Fathul Mu’in dengan pengayaan penjelasan melalui I’anatut Thalibin, dua karya penting dalam tradisi fikih mazhab Syafi’i.

Pengajian yang diselenggarakan setiap Ahad bakda Magrib dan Kamis bakda Zuhur tersebut tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian pembacaan kitab. Kegiatan ini juga menjadi ruang pendalaman ilmu, penguatan pemahaman hukum Islam, dan pembelajaran metodologi fikih melalui bimbingan langsung dari pengajar.

Setelah rangkaian khataman selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan kitab baru, Kanzur Roghibin, yang dikenal sebagai Hasyiyah al-Mahalli. Pergantian kitab ini menegaskan bahwa khataman bukanlah akhir proses belajar, melainkan pintu menuju kajian berikutnya.

Kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari merupakan salah satu rujukan penting dalam pembelajaran fikih mazhab Syafi’i. Pembahasannya yang padat menuntut ketelitian dalam memahami istilah, struktur teks, batasan hukum, serta argumentasi yang melandasi pendapat ulama.

Karena itu, pengkajian kitab tersebut tidak cukup dilakukan melalui penerjemahan harfiah. Peserta perlu memahami konteks pembahasan, syarat penerapan hukum, pengecualian, serta hubungan antara suatu ketentuan dan penjelasan ulama lainnya.

Dalam proses pembelajaran, I’anatut Thalibin digunakan sebagai rujukan pengayaan untuk memperdalam pemahaman terhadap Fathul Mu’in. Melalui penjelasan tersebut, peserta memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai substansi hukum dan konstruksi argumentasi fikih.

Di bawah bimbingan Dr. KH. AM Mustain Nasoha, pembahasan juga diarahkan melalui pendekatan tahqiq, yakni penelaahan secara cermat terhadap teks dan argumentasi keilmuan. Pendekatan ini menempatkan ketepatan memahami sumber sebagai fondasi penting dalam mempelajari hukum Islam.

Kajian turut diperkaya dengan perspektif perbandingan mazhab. Pandangan ulama dari mazhab yang berbeda digunakan untuk menjelaskan keragaman metode penetapan hukum, baik dalam memahami dalil, menerapkan kaidah usul fikih, maupun mempertimbangkan konteks persoalan.

Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan bagian dari perkembangan intelektual Islam. Memahaminya membutuhkan lebih dari sekadar mengetahui kesimpulan hukum; diperlukan pula kemampuan menelusuri dasar argumentasi dan memahami metodologi yang digunakan para ulama.

Pendekatan ini relevan bagi kader yang mendalami persoalan hukum Islam. Keluasan wawasan perlu berjalan beriringan dengan ketelitian menggunakan referensi, sehingga perbedaan pendapat dapat dipahami secara proporsional dan tidak dijadikan alasan untuk mengambil suatu pandangan tanpa pertimbangan ilmiah.

Kehadiran ratusan memberikan dimensi penting bagi kegiatan tersebut. Dalam pembahasan Bahtsul Masail, penguasaan kitab rujukan menjadi salah satu fondasi untuk menelaah persoalan hukum, menguji argumentasi, dan merumuskan jawaban berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kemampuan membaca kitab klasik perlu disertai kecakapan memahami istilah fikih, mengenali konteks suatu pendapat, dan menelusuri keterangan ulama secara tepat. Sebuah kutipan tidak cukup dipindahkan ke dalam rumusan hukum tanpa memahami persoalan yang dibicarakan serta batas penerapannya.

Kebutuhan tersebut semakin relevan ketika masyarakat menghadapi persoalan kontemporer, mulai dari transaksi ekonomi modern hingga perubahan pola hubungan sosial dan keluarga. Persoalan baru membutuhkan analisis yang cermat dengan tetap berpijak pada sumber dan metodologi keilmuan yang sesuai.

Karena itu, pengajian kitab kuning tidak hanya berfungsi sebagai sarana mempertahankan tradisi pembelajaran klasik, tetapi juga memperkuat fondasi intelektual untuk memahami persoalan hukum secara sistematis. Konsistensi belajar, penguasaan referensi, dan kemampuan menelaah perbedaan pendapat merupakan bekal penting bagi pengembangan kajian fikih.

Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha merupakan musahih LBM, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta, Pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta, serta dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Aktivitasnya di bidang pendidikan dan pengajaran mempertemukan tradisi pesantren, perguruan tinggi, dan pembelajaran agama di tengah masyarakat. Selain mengajar, ia juga produktif menulis karya ilmiah berbahasa Arab. Tercatat sebanyak 18 kitab telah ditulisnya dalam sejumlah bidang kajian keislaman.

Di antara karya tersebut ialah Raudlul Badi’ fi Ikhtilafatil Usul baina Madzahibil Arba’ah, yang membahas perbedaan pendapat dalam persoalan usul di antara empat mazhab, serta Tahrirul Qira’at Syarah Syatibiyyah, karya enam jilid yang mengulas ilmu qiraat Al-Qur’an.

Pengajaran dan penulisan merupakan dua jalur yang saling melengkapi dalam pengembangan ilmu. Pengajaran memungkinkan pengetahuan ditransmisikan secara langsung, sedangkan penulisan menjadi sarana dokumentasi dan pendalaman pemikiran agar dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.

Rangkaian khataman juga diisi dengan pembacaan silsilah sanad kitab Fathul Mu’in oleh Dr. KH. AM Mustain Nasoha. Sanad tersebut berkaitan dengan perjalanan belajarnya di Pondok Pesantren Fathul Ulum Kwagean dan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Dalam tradisi pembelajaran kitab klasik, sanad menunjukkan mata rantai transmisi ilmu dari seorang guru kepada guru-guru sebelumnya. Tradisi ini menegaskan pentingnya bimbingan guru dan kesinambungan proses belajar dalam memahami literatur keislaman.

Setelah pembacaan sanad, ia memberikan ijazah kepada para peserta. Prosesi tersebut ditandai dengan ucapan, “Ajaztukum,” yang berarti “Aku memberikan ijazah kepada kalian.” Para peserta kemudian menjawab, “Qabiltu,” yang berarti “Aku menerima.”

Pemberian ijazah menjadi bagian dari tradisi hubungan keilmuan antara guru dan murid. Namun, tradisi tersebut tetap harus disertai kesungguhan memahami materi, ketelitian dalam mengutip sumber, serta tanggung jawab ketika menyampaikan kembali ilmu yang telah dipelajari.

Usai khataman dan pemberian ijazah, pengajian dilanjutkan dengan pembukaan kitab Kanzur Roghibin, yang dikenal sebagai Hasyiyah al-Mahalli. Pergantian kitab tersebut menandai babak baru dalam kajian fikih di Masjid Raya Syekh Zayed Solo.

Khataman Fathul Mu’in pada 11 Oktober 2026 menjadi penanda perjalanan panjang pembelajaran yang telah berlangsung sejak September 2022. Lebih dari sekadar menyelesaikan satu kitab, kegiatan ini memperlihatkan pentingnya konsistensi belajar, kedalaman memahami teks, dan kesinambungan tradisi keilmuan.

Dari satu kitab menuju kitab berikutnya, proses pembelajaran terus berlanjut. Tradisi ini menjaga agar khazanah fikih Islam tidak hanya diwariskan sebagai peninggalan intelektual masa lalu, tetapi juga terus dipelajari, ditelaah, dan dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat masa kini.