Duta Berita Nusantara | BANYUASIN
Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali berlanjut melalui kegiatan pengecekan lokasi dan pengukuran ulang batas-batas lahan yang diperselisihkan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Nurdin Patokkong bersama tim kuasa hukumnya, serta Ismail selaku salah satu pihak yang dilaporkan, didampingi kuasa hukumnya. Turut hadir jajaran Polres Banyuasin dan rombongan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mendukung proses pemeriksaan di lapangan.
Dari unsur kepolisian, hadir AIPDA Gushandrian, S.H., dan Brigpol Wendi Dwi Pangga, S.H., selaku penyelidik/penyidik yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini juga melibatkan Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Banyuasin, Ipda M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama unsur pemerintah daerah.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang hadir meliputi unsur tata pemerintahan, Camat Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Samsudin, S.Pd., M.Si,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), bagian hukum, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Tim kuasa hukum Nurdin Patokkong diwakili oleh Ali Apriadi, S.H., dari Kantor Hukum Paddere & Partners.
Pengukuran Ulang untuk Mendukung Pendalaman Perkara
Pengecekan dan pengukuran ulang dilakukan dalam rangka mendukung pendalaman perkara serta pemeriksaan batas-batas lahan yang menjadi objek perselisihan. Keterlibatan unsur kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan berdasarkan data, dokumen, serta kondisi faktual di lokasi.
Hingga berita ini disusun, hasil pengukuran masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian bersama unsur pemerintah daerah. Belum ada kesimpulan resmi yang diterima mengenai hasil pengukuran maupun penetapan batas lahan yang diperselisihkan.
Karena itu, hasil kegiatan tersebut masih perlu menunggu penelaahan lebih lanjut dari pihak berwenang sebelum dapat dijadikan dasar bagi kesimpulan dalam penanganan perkara.
Perkara Dilaporkan Sejak November 2025
Berdasarkan dokumen perkembangan penanganan perkara yang disampaikan pihak kuasa hukum pelapor, laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut tercatat pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/505/XI/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Objek yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 240.000 meter persegi atau 24 hektare, berlokasi di kawasan Jalan Parit 8 Penuguhan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pihak pelapor mendasarkan klaimnya antara lain pada dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) yang menurut dokumen tersebut tercatat pada 4 Februari 2008.
Dalam dokumen yang sama, pihak pelapor menyampaikan dugaan adanya penguasaan atau aktivitas di atas lahan sejak akhir Desember 2021. Namun, klaim mengenai kepemilikan, batas, dan dugaan perbuatan yang dilaporkan tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta proses hukum yang berlaku.
Sejumlah Saksi Telah Diperiksa
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan. Meski demikian, bobot dan keterkaitan setiap keterangan terhadap objek perkara tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menilai dan mendalaminya berdasarkan bukti yang tersedia.
Pihak kuasa hukum pelapor juga sebelumnya menyampaikan telah melakukan upaya meminta pengawasan terhadap penanganan perkara. Dalam dokumen yang mereka sampaikan, terdapat uraian mengenai pertemuan klarifikasi dengan unsur pengawasan kepolisian serta perkembangan penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara kepada pelapor.
Uraian tersebut merupakan keterangan berdasarkan dokumen pihak kuasa hukum dan perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi terbaru yang dikeluarkan kepolisian.
Kuasa Hukum Pelapor Berharap Perkara Mendapat Kepastian Hukum
Pihak Kuasa Hukum pelapor berharap perkara tersebut memperoleh perkembangan yang jelas dan berlanjut ke tahap hukum berikutnya apabila persyaratan hukum serta alat bukti telah terpenuhi.
Harapan itu disampaikan mengingat perkara telah berjalan cukup lama dan pengecekan lokasi kembali dilakukan untuk mendukung pendalaman terhadap objek yang diperselisihkan.
Pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Meski demikian, kelanjutan perkara ke tahap berikutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi resmi yang memastikan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau dilimpahkan kepada kejaksaan.
Nurdin Patokkong Serahkan Langkah Hukum kepada Kuasa Hukum

“Saya sudah menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kuasa hukum saya. Mana langkah yang terbaik, itulah yang akan kita lakukan,” ujar Nurdin menutup wawancara.
Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Pengukuran
Pengukuran ulang pada 20 Oktober 2026 menjadi salah satu bagian dari rangkaian penanganan perkara yang masih berjalan. Hasil pemeriksaan batas lahan, pencocokan dokumen, keterangan para pihak, serta bukti lainnya diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan terhadap objek yang disengketakan.
Duta Berita Nusantara akan terus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam mengikuti perkembangan perkara ini. Setiap pihak berhak menyampaikan keterangan dan bukti sesuai ketentuan hukum, sementara penentuan hak atas tanah maupun ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses dan keputusan pihak berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.












