BeritaHukrimKRIMINAL

Penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

4
×

Penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pertambangan Nikel Sultra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta ,Senin 8 Juni 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun kegiatan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d tahun 2025.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.

Kasus posisi dalam perkara tersebut yakni:

• Bahwa pada awalnya Sdr. LSO selaku Pemilik PT.TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar +Rp130 miliar. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Sdr. LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

• Kemudian Sdr. LSO bertemu dengan Sdr. HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Sdr. HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I.

• Selanjutnya Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar.

• Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar + Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

• Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Sdr. LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Sdr. LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

• Bahwa Sdr. HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, Sdr. HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni.

Para Tersangka disangka melanggar Pasal:

• Primair:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Subsidiair:

Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Lebih Subsidiair:

Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua:

Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber Resmi:

Plh. KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM