Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimKejaksaan Agung RI

Tim Sembilan Kejagung Panggil 9 Saksi dalam Tiga Kasus TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir dari Pemeriksaan

32
×

Tim Sembilan Kejagung Panggil 9 Saksi dalam Tiga Kasus TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir dari Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Duta Berita Nusantara

Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim Sembilan kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait tiga perkara yang menjerat tersangka berinisial FA.

Berdasarkan informasi resmi dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Senin (27/07), pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Namun, dari sembilan saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, enam saksi lainnya tidak hadir tanpa memenuhi jadwal pemeriksaan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa terhadap enam saksi yang belum hadir tersebut akan segera dilakukan pemanggilan ulang agar dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tersangka FA. Keterangan para saksi dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap aliran dana, hubungan antar pihak, serta rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Hingga saat ini, Tim Sembilan masih terus mendalami berbagai fakta dan bukti yang telah diperoleh. Penyidik memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan identitas para saksi maupun rincian materi pemeriksaan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sumber Resmi :

Kepala Pusat Penerangan Hukum