Scroll untuk baca artikel
Berita

Wakapolda Sumsel: Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas dan Terukur

6
×

Wakapolda Sumsel: Penegakan Hukum Karhutla Harus Tegas dan Terukur

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | PALEMBANG

Polda Sumatera Selatan memperkuat aspek penegakan hukum dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan analisis dan evaluasi (anev) yang dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., Kamis (17/9/2026).

Kegiatan bertajuk “Anev dan Paparan terkait Perkembangan Penanganan Perkara Karhutla di Wilayah Hukum Polda Sumsel” tersebut digelar di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Markas Polda Sumsel, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Anev dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara tindak pidana karhutla di 17 Polres jajaran Polda Sumsel sekaligus memastikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berjalan optimal di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penguatan aspek penegakan hukum menjadi bagian dari penanganan karhutla secara menyeluruh. Polda Sumsel tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan pemadaman, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan di lapangan ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan Wakapolda Sumsel mengenai perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan serta sesi tanya jawab terkait perkembangan perkara tindak pidana karhutla di 17 Polres jajaran, termasuk langkah masing-masing Polres dalam menindaklanjuti perkara di wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Akademisi Itwasda Polda Sumsel Kombes Pol. M. Fijar Muslim, S.I.K., Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol. Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., serta Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. Turut hadir Kabag Wasidik Ditreskrimsus serta Kanit dan Panit Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sementara itu, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Pidana Khusus Satwil jajaran Polda Sumsel mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara karhutla di seluruh jajaran. Dengan evaluasi secara berkala, setiap perkembangan perkara dapat dipantau dan langkah penanganan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti di tengah proses.

“Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas, baik terhadap perorangan maupun korporasi, agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” katanya.

Menurut Wakapolda, proses penegakan hukum harus tetap dilaksanakan secara profesional, terukur dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kegiatan anev tersebut menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memperkuat aspek hukum penanganan karhutla.

“Kami berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan perkara karhutla, demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

Penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui langkah preemtif, preventif, penanggulangan di lapangan dan penegakan hukum. Polda Sumsel terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus memastikan setiap perkara yang ditangani berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui evaluasi penanganan perkara di seluruh jajaran, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan secara profesional, tegas dan terukur sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta melindungi masyarakat dan lingkungan di Sumatera Selatan.