BeritaLampung Selatan

Suprihati Dieksekusi Jaksa, LBH Al-Bantani Apresiasi Kejari Kalianda: Dalang Ijazah Palsu Diminta Diusut

164
×

Suprihati Dieksekusi Jaksa, LBH Al-Bantani Apresiasi Kejari Kalianda: Dalang Ijazah Palsu Diminta Diusut

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN, KALIANDA | Duta Berita Nusantara

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani memberikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kalianda dan Kejaksaan Tinggi Lampung, atas pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus ijazah palsu, Suprihati, anggota DPRD Lampung Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Al-Bantani, Dr. Jainuri, S.H., M.H., didampingi tiga penasihat hukum lainnya yakni Adi Yana, S.H., Dedi Rahmawan, S.H., C.M., dan Eko Umaidi, S.Kom., S.H., Kamis (5/2/2026).

Menurut Jainuri, eksekusi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang patut diapresiasi karena telah dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan Pengadilan Tinggi Lampung telah menjatuhkan vonis terhadap Suprihati dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayarkan, maka hukuman akan ditambah 4 bulan penjara,” ujar Jainuri, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, penasihat hukum LBH Al-Bantani, Eko Umaidi, S.H., S.Kom., menjelaskan bahwa dalam perkara ijazah palsu tersebut, antara Suprihati dan Syahrudin sejatinya tidak saling mengenal sejak awal.

“Awalnya Suprihati dan Pak Syahrudin tidak saling kenal. Keduanya baru saling mengenal setelah diperkenalkan oleh seseorang berinisial MH,” ungkap Eko.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan prinsipal mereka, MH diduga sebagai pihak yang berperan aktif dalam pembuatan ijazah palsu tersebut.

“MH yang datang langsung ke rumah Syahrudin, meminta dibuatkan ijazah palsu atas nama Suprihati. Bahkan MH pula yang menyerahkan berkas-berkas serta uang sebesar Rp1,5 juta untuk proses pembuatan ijazah tersebut,” lanjutnya.

Atas fakta tersebut, LBH Al-Bantani menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada eksekusi terpidana, melainkan terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik kasus ijazah palsu tersebut.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih,” tegas Jainuri.( Zhoe/Dbn)