BeritaPalembang

Sengketa Lahan dan Normalisasi Drainase di Palembang, PUPR Gelar Rapat Klarifikasi Bersama Pihak Terkait

35
×

Sengketa Lahan dan Normalisasi Drainase di Palembang, PUPR Gelar Rapat Klarifikasi Bersama Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Palembang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menggelar rapat klarifikasi terkait tindak lanjut somasi dari Kantor Hukum R&R atas dugaan sengketa lahan milik almarhum Amantjik.

Rapat berlangsung di ruang rapat PUPR dan melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Kota Palembang, BPKAD, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), unsur kecamatan dan kelurahan, ketua RT/RW, serta Komunitas Peduli Banjir dan Sungai Kelurahan 16 Ulu.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Kota Palembang, Dr. RA Marlina Sylvia, S.T., M.Si., M.Sc., IPU., ASEAN Eng.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Koordinasi, Lahan Diduga Dirusak

Kuasa hukum ahli waris almarhum Amantjik menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan normalisasi drainase yang dinilai dilakukan tanpa komunikasi dengan pihak pemilik lahan. Mereka mengungkapkan bahwa alat berat tiba-tiba beroperasi di lokasi tanpa pemberitahuan, dan meskipun telah diminta untuk dihentikan, pekerjaan tetap dilanjutkan hingga selesai.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai perampasan hak atas tanah serta menimbulkan ketersinggungan dari pihak keluarga. Oleh karena itu, somasi dilayangkan kepada Wali Kota Palembang sebagai bentuk upaya perlindungan hak hukum.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar pengajuan kegiatan oleh Kelurahan 16 Ulu, mengingat lokasi lahan disebut berada di wilayah Silaberanti.

Pihak Kelurahan: Sudah Ada Komunikasi dan Dasar Aspirasi Warga

Sekretaris Kelurahan 16 Ulu, Edyson Syas, S.E., menjelaskan bahwa lokasi pengerjaan berada di wilayah perbatasan antara Kelurahan 16 Ulu dan Silaberanti, namun secara administratif titik pekerjaan masuk wilayah 16 Ulu.

Ia menegaskan bahwa kegiatan normalisasi drainase merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, khususnya terkait permasalahan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Sebelum pelaksanaan, pihak kelurahan telah:

• Menindaklanjuti keluhan warga saat kegiatan gotong royong tingkat kecamatan,

• Berkoordinasi dengan Dinas PUPR,

• Mengirimkan surat undangan kepada ahli waris (H. Dodi) sekitar tiga pekan sebelum pekerjaan selesai, meskipun tidak mendapat respons.

Kelurahan juga menyebutkan belum menerima bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi secara administratif.

BPN: Sertifikat Tetap Harus Diverifikasi

Perwakilan BPN Kota Palembang, Irfan, menjelaskan bahwa sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan hukum, namun tidak bersifat mutlak dan tetap memerlukan verifikasi.

Ia menambahkan bahwa banyak sertifikat lama, terutama yang terbit pada era Direktorat, belum terintegrasi dalam sistem digital saat ini. Oleh sebab itu, diperlukan pengecekan lapangan untuk memastikan:

• Titik koordinat,

• Luas lahan,

• Posisi bidang tanah secara akurat.

BPN menyarankan pemilik lahan untuk melakukan verifikasi dokumen, pengukuran ulang, serta validasi melalui sistem pertanahan terbaru.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa sertifikat tanah telah divalidasi oleh BPN pada tahun 2021.

Batas Wilayah Masih “Abu-Abu”

Dalam rapat terungkap adanya ketidakjelasan batas wilayah administratif antara Kelurahan 16 Ulu dan Silaberanti. Ketua RT 69, Doni Kurniawan, menyebut batas wilayah di lapangan masih bersifat “abu-abu” dan kerap berubah dalam administrasi.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik kepemilikan lahan. Namun, sebagian warga menduga jika pun terjadi tumpang tindih, hanya sebagian kecil lahan yang terdampak pengerjaan.

PUPR: Untuk Kepentingan Umum dan Fungsi Aliran Air

Kepala Bidang SDA PUPR menegaskan bahwa normalisasi drainase merupakan bagian dari program pemerintah kota dalam mengatasi banjir dan mengembalikan fungsi aliran air.

Ia menjelaskan bahwa:

• Area jalur aliran air secara hidrologis tidak dapat dialihfungsikan menjadi bangunan,

• Lahan pada jalur tersebut tidak memenuhi syarat untuk ganti rugi jika difungsikan sebagai saluran air,

• Sejumlah warga lain telah secara sukarela menghibahkan lahannya demi kepentingan bersama.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran klaim.

Usulan Hibah, Namun Belum Disepakati

Sebagian tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT 71, Nasyrudin, mengusulkan agar lahan yang terdampak dapat dihibahkan sebagai bentuk kontribusi sosial (amal jariyah) demi kepentingan generasi mendatang, khususnya dalam penanganan banjir.

Namun, usulan tersebut belum disepakati oleh seluruh ahli waris karena masih adanya keberatan dan perasaan dirugikan.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Rapat klarifikasi ini menunjukkan bahwa sengketa lahan tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan, tetapi juga dipengaruhi oleh ketidakjelasan batas wilayah administratif serta keterbatasan data pertanahan yang belum sepenuhnya terverifikasi secara digital.

Secara substansi, terdapat dua kepentingan yang saling berhadapan:

• Hak kepemilikan individu yang dilindungi hukum,

• Kepentingan publik dalam penanggulangan banjir melalui normalisasi drainase.

Untuk itu, penyelesaian yang objektif dan berkeadilan perlu dilakukan melalui:

• Verifikasi lapangan menyeluruh oleh BPN,

• Klarifikasi batas wilayah administratif,

• Dialog terbuka antara pemerintah, masyarakat, dan ahli waris.

Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR Kota Palembang akan mengoordinasikan pengecekan langsung ke lokasi dengan melibatkan BPN, Bagian Hukum, Tapem, pihak kecamatan, kelurahan, serta ahli waris.

Langkah ini menjadi kunci dalam menentukan status lahan secara faktual, mencegah konflik berkepanjangan, serta memastikan keberlanjutan program penanganan banjir di Kota Palembang.