BeritaTangerang

Bea Cukai Banten dan Kejari Lebak Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di ICE BSD Tangerang

6
×

Bea Cukai Banten dan Kejari Lebak Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di ICE BSD Tangerang

Sebarkan artikel ini

dutaberitanusantara.com| Tangerang

Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai. Kegiatan tersebut bertempat di ICE BSD Tangerang dan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara serta mengganggu persaingan usaha sehat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyatakan bahwa pemusnahan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari strategi penegakan hukum berkelanjutan. Barang bukti yang telah menjadi milik negara harus dimusnahkan agar tidak menumpuk, rusak, atau menambah beban penyimpanan.

Bea Cukai menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Perbedaan utama dengan rokok legal terletak pada kepatuhan pembayaran cukai dan penggunaan pita cukai resmi. Pemerintah juga terus melakukan edukasi kepada pelaku UMKM agar tidak terlibat praktik ilegal.

Selain tindakan represif, Bea Cukai menyebut adanya pendekatan persuasif dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kooperatif dan ingin beralih ke usaha legal. Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Secara keseluruhan, langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan, melindungi industri legal, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.