BandungBerita

Sosialisasi SPMB 2026 – 2027 Disdik Kota Bandung : Media Dilarang Meliput,Diduga Langgar UU Pers.

4
×

Sosialisasi SPMB 2026 – 2027 Disdik Kota Bandung : Media Dilarang Meliput,Diduga Langgar UU Pers.

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Selasa, 12 Mei 2026

Kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026–2027 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung di Grandia Hotel, Jalan Cihampelas, Selasa (12/5/2026), menuai protes dari kalangan pers. Pasalnya, sejumlah awak media yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru dilarang masuk ruangan, dilarang mengambil foto, maupun mengumpulkan informasi, dengan alasan kegiatan bersifat internal.

Padahal, acara tersebut telah tercantum secara jelas dalam agenda resmi kegiatan Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Kegiatan ini juga menghadirkan pejabat tinggi legislatif daerah, yakni Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., serta Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H. Kehadiran kedua tokoh ini menegaskan bahwa materi yang dibahas menyangkut kebijakan publik di bidang pendidikan yang hak diketahui oleh seluruh warga masyarakat.

Berdasarkan keterangan para wartawan yang hadir, saat hendak memasuki lokasi acara, mereka dihadang oleh panitia yang bertugas di meja absensi tamu. Meski telah menjelaskan maksud kedatangan sebagai bagian dari tugas jurnalistik serta merujuk pada agenda resmi yang beredar, panitia tetap bersikeras menolak memberikan akses. Alasan yang dikemukakan adalah persyaratan harus memiliki undangan khusus liputan, padahal kegiatan ini bersifat terbuka dan menyangkut kepentingan umum.

Para awak media menilai tindakan tersebut sangat merugikan hak publik dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelarangan peliputan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media massa memiliki kewajiban untuk menyampaikan setiap kebijakan, aturan, maupun perkembangan dunia pendidikan kepada masyarakat luas. Hal ini agar warga dapat memahami sistem penerimaan siswa baru yang akan berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau kebingungan di kalangan orang tua maupun calon peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Disdik Kota Bandung terkait alasan pelarangan akses media pada acara yang seharusnya bersifat transparan dan terbuka tersebut. Awak media berharap kejadian serupa tidak terulang, dan penyelenggara kegiatan publik dapat menghargai fungsi pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi yang benar dan akurat.

Penulis: Burhan Editor: Redaksi Dbn