BeritaJakartaKPKNasional

Jelang Peluncuran Nasional, KPK Evaluasi Efektivitas Modul Pembelajaran ASN Berintegritas

8
×

Jelang Peluncuran Nasional, KPK Evaluasi Efektivitas Modul Pembelajaran ASN Berintegritas

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memperkuat integritas birokrasi dengan merancang kurikulum pembelajaran digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menjadi acuan nasional. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya konkret, memindahkan nilai-nilai antikorupsi dari sekadar regulasi di atas kertas menjadi perilaku harian yang terinternalisasi melalui teknologi digital.

Dalam forum Evaluasi Nasional Piloting Program Pembelajaran Integritas bagi ASN di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (12/5), KPK menegaskan fase uji coba (piloting) ini merupakan tahap krusial sebelum program diluncurkan pada 17 Juni 2026 mendatang. Sebanyak 12 instansi, mulai dari kementerian hingga pemerinta kota menjadi garda terdepan dalam menguji efektivitas e-learning ini.

“Penguatan integritas ASN tidak cukup hanya melalui kebijakan. Perlu ada proses pembelajaran yang relevan, kontekstual, dan mendorong perubahan perilaku nyata,” tegas Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi.

Lebih lanjut, kata Swasti, KPK menyadari tantangan birokrasi di Indonesia saat ini sangat dinamis. Oleh karena itu, KPK memanfaatkan hasil evaluasi dari 12 instansi percontohan guna menyempurnakan seluruh aspek pembelajaran, mulai dari substansi konten, audio visual, hingga pengalaman pengguna (user experience).

“Kami berharap evaluasi ini benar-benar menjadi ruang kolaborasi bersama untuk menghasilkan program pembelajaran integritas yang lebih relevan, menarik, dan berdampak,” imbuhnya.

Diketahui masing-masing instansi nantinya akan mengevaluasi modul pembelajaran, berdasarkan sejumlah indikator seperti efektivitas program piloting, substansi materi pembelajaran, efektivitas metode pembelajaran, pengelolaan kelas di Learning Management System (LMS), serta pemanfaatan dashboard monitoring.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Digital dan Komunikasi ACLC KPK, Gumilar Prana Wilaga, mengatakan hasil evaluasi yang disampaikan tiap instansi akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu satu bulan, sebelum resmi diluncurkan. Adapun berdasarkan data, ACLC KPK mencatat hingga saat ini sebanyak 32.843 ASN telah menggunakan modul pembelajaran “ASN Berintegritas”.

“Harapannya, dari 12 instansi yang terpilih untuk piloting ini dapat menjadi pioneer atau benchmark untuk instansi lainnya,” ujar Gumilar.

Pada kesempatan ini, KPK turut mengapresiasi sejumlah instansi yang telah melampaui target partisipasi ASN dalam menggunakan e-learning tersebut. Capaian tersebut, dipandang sebagai sinyal kuat bahwa birokrasi Indonesia mulai sadar akan pentingnya membangun budaya integritas melalui platform digital yang fleksibel dan mudah diakses.

KPK menegaskan program ini tidak dirancang sebagai kegiatan jangka pendek. KPK mendorong instansi yang telah memenuhi target peserta, agar melanjutkan implementasi pembelajaran integritas secara bertahap kepada seluruh ASN di lingkungannya hingga tahun 2029, sekaligus menguatkan pembelajaran modul-modul integritas lainnya yang tengah dikembangkan.

Sebagai informasi, program ini menjadi salah satu strategi KPK dalam memperkuat ekosistem birokrasi bersih, melalui pendekatan pembelajaran digital. Selama masa piloting, KPK melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yogyakarta.

Melalui program ini, KPK tidak sekadar membangun sistem pembelajaran digital, melainkan turut berupaya membangun fondasi budaya kerja birokrasi yang lebih berintegritas, adaptif, dan berkelanjutan di tengah transformasi layanan publik nasional.

Sumber Resmi: KPK