BeritaHukrimKejaksaan Agung RINasionalPresiden RI

Penyerahan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

135
×

Penyerahan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026

Di Kejaksaan Agung telah dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas capaian yang telah diraih.

“Saya kira rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Presiden juga mengungkapkan berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, terdapat sekitar 10.000 unit puskesmas di Indonesia yang sejak era Presiden Soeharto belum pernah mengalami perbaikan secara menyeluruh.

“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” tutur Presiden Prabowo Subianto.

Adapun jumlah penyerahan uang Tahap VII ini mencapai total Rp10.270.051.886.464 (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh miliar lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) yang masuk ke kas negara, dengan rincian sebagai berikut:

• Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.423.742.672.359,- (tiga triliun empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).

• Penerimaan setoran pajak periode Januari sampai April 2026 senilai Rp6.846.309.214.105,- (enam triliun delapan ratus empat puluh enam miliar tiga ratus sembilan juta dua ratus empat belas ribu seratus lima rupiah).

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan dengan rincian sebagai berikut:

• Pada sektor perkebunan sawit, sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare.

• Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH pada Tahap VII ini menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait, yakni dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya kepada BPI Danantara, dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 2.373.171,75 hektare, yang terdiri dari:

• SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum.

• Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.

• Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum.

• Kewajiban Plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Apabila diakumulasikan hingga Tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Sementara itu, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan dan stakeholder terkait.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” tegas Jaksa Agung.

Sumber Resmi:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

KEJAKSAAN AGUNG RI