JAKARTA | Duta Berita Nusantara
Lantik 33 Pejabat Eselon II dan Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas, Penegakan Hukum Terukur hingga Pemerataan Penanganan Korupsi
JAKARTA – Duta Berita Nusantara
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada jajaran pejabat baru Kejaksaan saat melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/08/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menempatkan pelantikan tersebut bukan sekadar agenda pergantian jabatan. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik segera bekerja menghadapi dinamika institusi, terutama dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan dan memperkuat kembali kepercayaan publik.
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan utama Jaksa Agung dalam prosesi pelantikan.
Menurut ST Burhanuddin, para pejabat yang dilantik merupakan insan Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan dan penilaian secara objektif.
Rotasi, mutasi dan promosi, kata dia, merupakan bagian dari strategi penguatan manajemen karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi dalam menjalankan visi dan misi Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas ST Burhanuddin.
Kejaksaan Sedang Berada dalam Masa Ujian
Ada pesan berbeda yang disampaikan Jaksa Agung dalam pelantikan kali ini. Ia menyebut momentum tersebut berlangsung ketika Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan ketika institusi sedang mendapatkan pujian.
Karena itu, para pejabat baru diminta tidak sekadar menempati posisi baru, tetapi segera menunjukkan kinerja nyata.
ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh pejabat untuk mencurahkan tenaga, pikiran dan kemampuan terbaik dalam rangka memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Perintah tersebut juga diarahkan pada penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat maupun perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Penanganan Korupsi Diminta Lebih Merata

Jaksa Agung juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara korupsi.
Ia meminta pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk mengambil peran dalam menangani perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing.
Namun, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, bertanggung jawab dan berdasarkan ketentuan hukum.
Arahan ini sekaligus menempatkan jajaran Kejaksaan di daerah sebagai bagian penting dalam penguatan penegakan hukum secara nasional.
Kajati Baru Diminta Bergerak Cepat, Tetapi Tidak Membuat Kegaduhan
Kepada para Kajati yang baru dilantik, ST Burhanuddin meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta mengidentifikasi berbagai persoalan di wilayah hukum masing-masing.
Kajati diminta bekerja secara cepat, tepat dan proporsional.
Menariknya, Jaksa Agung secara khusus mengingatkan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara senyap, tenang dan terukur, serta tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Hal itu dinilai penting karena Kajati merupakan representasi institusi Kejaksaan di wilayah masing-masing.
Selain itu, sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga diminta diperkuat untuk menjaga stabilitas wilayah. Namun sinergi tersebut tetap harus dilakukan tanpa mengorbankan independensi Kejaksaan.
Transparansi dan Pengawasan Internal Diperketat
ST Burhanuddin juga meminta transparansi publik terhadap kinerja Kejaksaan diperkuat.
Capaian kinerja diminta dipublikasikan secara aktif dan berkelanjutan agar masyarakat dapat mengetahui pekerjaan yang telah dilakukan institusi.
Di sisi internal, pengawasan melekat atau waskat juga harus diperketat.
Setiap indikasi pelanggaran diminta ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya pejabat, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya keteladanan integritas dari lingkungan keluarga.
Para pejabat daerah diminta menjaga pola hidup yang sederhana, tegas dan bertanggung jawab.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan penanganan perkara, tetapi juga melalui perilaku dan integritas para aparat penegak hukum.

Pejabat Eselon II Diminta Perkuat Tata Kelola
Sementara kepada pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin meminta agar segera memahami tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sebagai pusat perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, Kejaksaan Agung dituntut mampu menjaga agar penegakan hukum di seluruh Indonesia berjalan seragam, konsisten dan berkualitas.
Para pejabat Eselon II juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja masing-masing.
Evaluasi tersebut diharapkan mampu memetakan kekuatan dan kelemahan organisasi sekaligus menjadi dasar penyusunan strategi yang lebih terintegrasi.
Komunikasi dan sinergi antarbidang juga diminta diperkuat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Seluruh jajaran Eselon II diminta memberikan dukungan terhadap kebijakan strategis Kejaksaan dengan tetap berpedoman pada prinsip good governance.
33 Pejabat Dilantik
Dalam prosesi tersebut, Jaksa Agung melantik 33 pejabat yang terdiri atas sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Beberapa Kajati yang dilantik antara lain:
1. Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Kajati Sumatera Selatan;
2. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kajati Sulawesi Selatan;
3. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta;
4. Dr. Teguh Darmawan, S.H., M.H. sebagai Kajati Jawa Barat;
5. Sri Kuncoro, S.H., M.Si. sebagai Kajati D.I. Yogyakarta;
6. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Timur;
7. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Selatan;
8. Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Tengah;
9. Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Kajati Banten;
10. Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Kajati Lampung;
11. Anton Delianto, S.H., M.H. sebagai Kajati Bengkulu;
12. Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. sebagai Kajati Aceh;
13. Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kajati Kepulauan Riau;
14. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Kajati Papua Barat;
15. Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Kajati Maluku Utara.
Sementara sejumlah pejabat Eselon II juga mendapat amanah baru di berbagai bidang, termasuk bidang pidana khusus, pidana umum, intelijen, pembinaan, pengawasan, pemulihan aset, pendidikan dan pelatihan.
Salah satu posisi strategis yang turut mengalami pergantian adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang kini dijabat Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.
“Jabatan Akan Terbenam, Cahaya Pengabdian Tetap Menyala”
Mengakhiri amanatnya, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para istri pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini atas dukungan yang diberikan.
Pesan penutup Jaksa Agung sekaligus menjadi refleksi mengenai sifat sementara sebuah jabatan.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala.”
Ia berharap setiap amanah yang dijalankan para pejabat baru dapat menjadi bagian dari pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta pengurus, serta jajaran pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.
Awak media DBN mencatat, pesan utama pelantikan kali ini bukan sekadar pergantian personel. Ada pekerjaan besar yang diletakkan di pundak para pejabat baru: mengembalikan marwah institusi, menjaga integritas, memperkuat transparansi, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang terukur.













