Scroll untuk baca artikel
BanyuasinKontrol Sosial

Ketum NIB Soroti Tajam Dugaan Asusila terhadap Anak Dibawah Umur di Banyuasin, Proses Hukum Terus Berjalan

4
×

Ketum NIB Soroti Tajam Dugaan Asusila terhadap Anak Dibawah Umur di Banyuasin, Proses Hukum Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN | Duta Berita Nusantara

Perkembangan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia (NIB), Andi Samsul, Rabu (26/08).

Andi Samsul yang diberikan kuasa penuh untuk mendampingi keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai dan memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkembangan terbaru, Andi Samsul bersama pihak keluarga korban kembali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Desa Sumber Mukti, Kepala Dusun, Ketua RT, serta perwakilan masyarakat dari kedua belah pihak.

Menurut Andi Samsul Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan pendampingan dan kontrol sosial yang dilakukan pihaknya untuk memastikan persoalan yang telah masuk ke ranah hukum tetap mendapatkan perhatian secara proporsional, sekaligus tidak mengabaikan hak-hak anak yang terlibat.

“Kami tetap menghormati semua pihak dan proses yang sedang berjalan. Namun karena perkara ini sudah dilaporkan kepada kepolisian, maka kami meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan terhadap anak,” ungkap Andi Samsul.

Proses Hukum Berjalan

Andi Samsul mengungkapkan, proses hukum di Polres Banyuasin saat ini terus berjalan. Sejumlah saksi disebut telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Informasi yang kami terima, sudah ada pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan oleh pihak Polres Banyuasin. Ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan dan kami akan menghormati tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banyuasin. Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/376/VII/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 13 Juli 2026.

Andi Samsul menegaskan, sejak diberikan kepercayaan untuk mendampingi keluarga korban, dirinya akan memastikan komunikasi dengan aparat penegak hukum tetap berjalan.

“Saya diberikan kuasa penuh untuk mendampingi pihak keluarga korban. Karena itu, saya akan mengawal kasus ini sampai selesai. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Banyuasin, khususnya bidang PPA, agar perkembangan penanganan perkara dapat terus dipantau,” tegasnya.

Tidak Ingin Perkara Berhenti di Tengah Jalan

Menurut Andi Samsul, pendampingan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memastikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Ia juga meminta semua pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyerahkannya kepada penyidik dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan atau membuka identitas anak.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti di tengah jalan. Kami percaya kepolisian akan bekerja secara profesional. Tugas kami sebagai pendamping adalah memastikan hak-hak keluarga korban tetap diperhatikan dan memberikan dukungan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Andi Samsul juga mengingatkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum dan proses peradilan.

“Siapa pun yang nantinya diperiksa atau disebut dalam perkara ini harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Kami tidak menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah proses hukum yang terang, objektif dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.

Dengan proses pemeriksaan saksi yang telah berjalan, keluarga korban berharap penanganan perkara di Polres Banyuasin dapat terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan hukum.

Sementara itu, Andi Samsul memastikan pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Banyuasin melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Demi perlindungan anak, identitas korban dan informasi yang dapat mengungkap identitas anak tidak dipublikasikan.

Narasumber: Andi Samsul, Ketua Umum Nusantara Hijau Bersatu Indonesia (NIB)

Penulis: A.Mail/Robin

Editor: Redaksi DBN