Duta Berita Nusantara | EMPAT LAWANG
Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan sabu lintas provinsi di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Melalui jajaran Polres Empat Lawang, dua tersangka pengedar berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan pada Rabu malam, 1 April 2026.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Empat Lawang secara cepat dan terukur menangkap dua tersangka berinisial Y (41), warga Desa Lawang Agung, dan U (38), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penangkapan ini sekaligus mengungkap adanya konektivitas jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi.
Berawal dari laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Idik I langsung bergerak melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di bawah kasur tempat tidur.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 22 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram. Selain itu, temuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka aktif menjalankan peran sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal terkait peredaran narkotika dan permufakatan jahat. Penerapan pasal ini menjadi langkah tegas dalam memberikan efek jera sekaligus memutus rantai distribusi narkoba hingga ke akar.
Keberhasilan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di daerah perbatasan yang rawan dijadikan jalur distribusi narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, termasuk yang beroperasi lintas provinsi.
“Ini adalah bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus bergerak hingga ke akar jaringan, termasuk yang melibatkan lintas wilayah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
“Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang terus melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk pengujian barang bukti, serta menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Polri Presisi yang menekankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan langkah ini, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba.














