Scroll untuk baca artikel
HukrimKejaksaan Agung RIKRIMINAL

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Asal Kejari Kota Bandung

6
×

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Asal Kejari Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Duta Berita Nusantara | JAKARTA

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Buronan tersebut diketahui bernama Uyan Ruhyandi, laki-laki berusia 55 tahun, yang diamankan pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Uyan Ruhyandi merupakan warga negara Indonesia, lahir di Cianjur pada 3 Mei 1971 dan bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan Agung, yang bersangkutan tercatat memiliki alamat di Citra Wisata Blok VI Nomor 42, Medan, Sumatera Utara, serta Komplek Johor Indah Permai Blok 5 Nomor 21, Medan, Sumatera Utara.

Terpidana Perkara Pajak

Kejaksaan Agung menyebut Uyan Ruhyandi merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.

Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018.

Dalam putusan tersebut, Uyan Ruhyandi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp8,9 miliar, dengan ketentuan subsidair 1 tahun pidana penjara.

Diamankan Secara Kooperatif

Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Uyan Ruhyandi disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Jaksa Agung Minta Buronan Segera Menyerahkan Diri

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan serta segera melakukan penangkapan apabila berhasil ditemukan.

Upaya tersebut dilakukan agar proses eksekusi terhadap terpidana dapat dilaksanakan sehingga memberikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.