Scroll untuk baca artikel
HukrimKejaksaan Agung RI

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto

2
×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Duta Berita Nusantara | MALANG

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Buronan berinisial MR (39) tersebut diamankan pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Raya Lawang-Malang, wilayah Banjararum, Kabupaten Malang.

MR diketahui merupakan Direktur CV HPM dan berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.

Berdasarkan siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, MR merupakan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit pada Tahun Anggaran 2023, yang berdasarkan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Diamankan di Jalan Raya Lawang-Malang

Proses pengamanan MR dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.

Saat diamankan, MR disebut bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, MR selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Perintahkan Buronan Terus Dipantau

Dalam keterangannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum serta demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.

Pengamanan MR menjadi bagian dari upaya jajaran Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi tetap berjalan dan para tersangka yang masuk dalam DPO dapat ditemukan serta diproses sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI