Palembang,- Duta Berita Nusantara.com
Soroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait dugaan korupsi pasar Cinde yang tak kunjung tetapkan tersangka, LGI Sumsel nilai Kejaksaan Tinggi terlalu melebar.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selata, Al Anshor, SH, menanggapi perkara Pasar Cinde menilai Pihak Kejaksaan tidak fokus pada akar permasalahan, sehingga melebar kesana sini dengan berulang-ulang lakukan pemanggilan saksi.
Tak hanya berulang lakukan pemanggilan saksi, Kejaksaan tinggi Sumsel pun telah banyak menggeledah banyak dinas baik OPD Kota Palembang maupun OPD Provinsi Sumsel.
Dalam tanggapannya, Anshor menilai Kejaksaan lebih baik fokus pada penyebab robohnya tiang-tiang pasar Cinde, “pemerintah Provinsi menentukan PT. MBA sebagai pelaksana Modernisasi pasar Cinde apakah sudah tepat?” Tanyanya.
Penentuan penyedia ini direview oleh Panitia khusus 2 DPRD Sumatera Selatan kala itu, menyetujui BOT (Build Operate and Transfer) atau sistem Bangun Guna Serah/BGS lahan eks RS Ernaldi Bahar dan Pasar Cinde Palembang.
“Pada pasar Cinde ditentukan PT. MBA sebagai pengembang, yang dimana pansus 2, harusnya mengantongi kesiapan perusahaan tersebut dengan jaminan pekerjaan 100 persen,” Tambahnya.
Seperti diketahui Jamkrida Sumsel, hanya mengantongi jaminan pekerjaan 20-30 persen, lalu jaminan pemeliharaan 5 persen, dimana perusahaan ini sendiri sempat mencoba mencari pinjaman kredit Modal Kerja di BSB sebesar Rp. 200 miliar.
KMK, yang coba dikucurkan perusahaan ini mengharuskan peralihan Hak Milik atas lahan pemprov menjadi HGB atas nama perusahaan, namun terkendala pada perizinan yang tidak dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sehingga KMK gagal diperoleh.
“Kalau perusahaan ini benar-benar bonafit, tidak perlu lakukan peralihan HGB, dan lakukan pinjaman modal kerja, faktanya mangkrak karena modal kerja tidak ada,” Jelas Anshor.
Disinggung terkait penetapan cagar budaya, Anshor menilai Pemkot hanya memberikan usulan, namun tidak memiliki kapasitas menetapkannya sebagai cagar budaya.
“Kerugian dalam perkara ini sudah jelas lebih dari Rp.100 miliar, sesuai rencana baru pemprov mengembalikan bentuk dan fungsi awal pasar Cinde, dan pengakuan PT. MBA yang telah mengantongi lebih dari Rp. 43 miliar, dari para pedagang dan telah menyelesaikan pekerjaan 40 persen, dengan nilai Rp. 109 miliar, memperkuat asumsi perusahaan tidak memiliki kelayakan dan modal yang cukup untuk lakukan pembangunan,” Terangnya.
Karenanya LGI Sumsel, menegaskan Kejaksaan harusnya lebih fokus pada penetapan PT.MBA sebagai pengembang, yang ditentukan oleh Pansus 2 DPRD Sumsel, seperti diketahui anggaran dalam pembangunan ini setidaknya sebesar Rp. 330 miliar, PT.MBA telah kantongi Rp. 43 miliar dari para pedagang, dan mencari kembali KMK Rp. 200 miliar dari BSB. (Red)***