BeritaPalembang

Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Terlawan 1 dan Turut Terlawan Kompak Tak Hadirkan Saksi Di Persidangan

5
×

Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Terlawan 1 dan Turut Terlawan Kompak Tak Hadirkan Saksi Di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Palembang| DBN.com

Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.

Kamis (17/7/2025) Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja/ PT Permata Sentra Properindo dan turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Dalam persidangan pekan lalu, kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Bayu Prasetya Andrinata mengaku akan mempertimbangkan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan.

Namun dalam persidangan kali ini , Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH mempersilahkan kepada kuasa hukum terlawan 1 menghadirkan saksi namun kuasa hukum terlawan 1 dihadapan majelis hakim menegaskan tidak menghadirkan saksi .

“ Kami tidak menghadirkan saksi yang mulia, “ kata kuasa hukum terlawan 1 kepada Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH.

Begitu juga pihak turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang kompak tidak menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini.

Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH dalam persidangan menawarkan kepada Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri untuk minggu depan menghadirkan dua saksi ahlinya.

“ Kalau bisa sekaligus, bisa sekaligus, syukur bisa minggu depan boleh tapi kalau satu dulu , lalu minggu depannya satu enggak apa- apa , fleksibel aja ,”katanya.

Majelis hakim mempersilahkan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri untuk menghadirkan saksi ahli minggu depan, Kamis (24/7/2025).

Terkait E-Court yang bermasalah dimana Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengeluhkan susahnya mengupload dokumen tambahan ke E-Court, Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH meminta maaf karena dari kemarin E-Court trouble dan dipersilahkan untuk di sampaikan minggu depan.

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri usai persidangan menjelaskan agenda persidangan hari ini yaitu pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja/ PT Permata Sentra Properindo dan turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang menghadirkan saksi namun mereka tidak menghadirkan saksi.

“ Seharusnya hari ini saksi dari pihak terlawan 1 , cuma tadi disampaikan di muka persidangan bahwa terlawan 1 tidak jadi menghadirkan saksi fakta sehingga majelis menyampaikan kembali kepada pelawan. Baik terlawan 1, turut terlawan 1 dan terlawan 2 juga mereka tidak menghadirkan saksi,”katanya.

Maka sidang berikutnya , pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yaitu ahli perdata, kemudian ahli sejarah.

“Kenapa ahli perdata? Karena ahli perdata kami ingin menerangkan secara gamblang bahwa keadaan objek sengketa itu dalam keadaan sita jaminan. Nanti ahli perdata yang akan menjelaskan. Kemudian kenapa kita menghadirkan ahli sejarah? Karena kita akan menjelaskan terkait dengan silsilah, Raden Nangling, sebenarnya zuriatnya itu yang benar itu adalah dari pelawan. Itu yang nanti akan kami buktikan termasuk dengan tiga bukti tambahan dalam bentuk surat yang nanti akan kami susulkan di minggu depan selanjutnya terkait dengan cagar budaya dan beberapa keterangan foto-foto di Youtube sejarah,”katanya

Terkait E-Court yang bermasalah dimana pihaknya mengeluhkan susahnya mengupload dokumen tambahan ke E-Court, menurutnya hari ini seharusnya pihaknya mengajukan tambahan bukti surat.

“Karena memang dalam 3 hari kemarin itu kita tidak bisa upload dokumen Karena memang secara nasional ikut Mahkamah Agung itu lagi dalam kondisi error . Sistemnya lagi diperbaiki,”katanya.(AliG)