Scroll untuk baca artikel
KPK

Kasus Bupati Non Aktif Muara Enim H Edison Terus Bergulir, KPK Periksa Mantan Kadisdikbud Muara Enim

8
×

Kasus Bupati Non Aktif Muara Enim H Edison Terus Bergulir, KPK Periksa Mantan Kadisdikbud Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Palembang | Duta Berita Nusantara

Mantan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemkab Muara Enim Rusdi Hairullah, hari ini Senin 31 Agustus 2026, kembali menjalani Pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, setelah sebelumnya sempat ikut terjaring dalam OTT bersama Bupati Muara Enim Non Aktif Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dihubungi Media ini pada hari Senin 31 Agustus 2026 menjelaskan, Pemeriksaan terhadap Rusdi Hairullah merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya

” RH merupakan saksi dalam dugaan tindak pidana Korupsi, terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim ” ujar Budi Prasetyo.

Dikatakannya, Rusdi diperiksa bersama saksi lain yakni Yunita selaku staf Finance dari PT MSA.

Sebelumnya Rusdi Hairullah sempat diamankan oleh KPK saat melakukan OTT terhadap Edison, Namun setelah diadakan pemeriksaan dan pihak KPK belum menemukan bukti permulaan, maka Rusdi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperkenankan pulang.

” Bagaimana peran RH dalam kasus ini, kita tunggu perkembangan berikutnya ” kata Budi Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam pemeriksaan di KPK, Bupati Non Aktif Edison diduga telah menerima suap senilai 500 juta rupiah dari Cory, dan suap tersebut diterima lewat Abi Nurwardani.

Suap tersebut diduga merupakan uang untuk menjaga ‘ hubungan baik’, karna PT MSA merupakan Supplier Smart board, yang mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025.

Lain dari itu, KPK juga melakukan OTT terhadap lima orang oknum ASN dari BPK pada hari Rabu 10 Juni 2026 lalu terkait Kasus Bupati Non aktif Edison, Oknum ASN BPK ini diduga meminta uang senilai 1,6 Miliar untuk mengubah hasil Audit di Kabupaten Muara Enim.

(Yuliardi)